Pendatang Baru
Silakan pilih jalur pendaftaran yang sesuai. Data akan diverifikasi oleh pengurus RT.
- Warga (KK Pemilik): untuk kepala keluarga pemilik/penanggung jawab rumah.
- Penghuni Tambahan: tinggal di rumah tersebut namun di luar KK pemilik (kerabat/penyewa/kos).
- Unggah dokumen: KTP & KK (JPG/PNG/PDF). Untuk WNA: paspor/KITAS.
Warga Terdaftar
Akses cepat untuk warga yang sudah terdaftar.
Butuh keperluan surat? Hubungi pengurus melalui WhatsApp di atas.Pengumuman
Belum ada pengumuman.
FAQ Singkat
KTP & Kartu Keluarga (JPG/PNG/PDF, maksimal sekitar 5MB per file). Untuk WNA: paspor/KITAS.
Biasanya dalam 1–3 hari kerja. Pengurus akan menghubungi jika ada data kurang.
Hubungi pengurus via WhatsApp pada tombol di bagian “Warga Terdaftar”.